Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Pengadilan, Jefri Nichol Disapa Dua Anak Kecil

Kompas.com - 14/10/2019, 14:51 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Raut wajah artis peran Jefri Nichol langsung semringah dan bahagia saat ada penggemarnya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Jefri yang hari ini menjalani sidang beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU)  langsung disapa dua penggemar kecilnya saat turun dari mobil.

Dua anak kecil tersebut melambaikan tangan kepada Jefri diborgol dengan seorang tahanan lainnya.

Dengan ramah, pemain film Hit & Run tersebut pun menyalami kedua anak tersebut.

Saat masuk ke dalam, Jefri lagi-lagi menyapa penggemar lainnya yang usianya lebih remaja.

"Hai," sapa Jefri yang sebelumnya disapa penggemar tersebut.

Jefri mengaku takut tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) sangat berat.

"Takut tuntutannya berat sih" kata Jefri saat tiba di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: 6 Fakta Terbaru dalam Sidang Narkoba Jefri Nichol

Meski takut, Jefri terlihat tegar dan melempar senyum saat tiba di PN Jakarta Selatan. Tangan Jefri terborgol bersama tahanan lainnya.

Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).

Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Baca juga: Hari Ini, Jefri Nichol Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Jalani Sidang, Jefri Nichol: Takut Tuntutannya Berat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com