Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Terbaru Rey Utami dan Pablo Benua, Ganti Kuasa Hukum hingga Menanti Sidang

Kompas.com - 15/10/2019, 09:42 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lama tak terdengar, kasus video ikan asin kini memasuki babak baru.

Dua tersangkanya, Rey Utami dan Pablo Benua akan segera menjalani proses hukum ke meja hijau.

Selain itu, banyak hal baru seputar kasus hukum mereka saat ini, apa saja?

Baca juga: Kuasa Hukum Miris Lihat Kondisi Rey Utami dan Pablo Benua di Penjara, Ada Apa?

Ganti kuasa hukum

Kini, Pablo Benua dan Rey Utami memiliki kuasa hukum baru.

Hal itu diketahui saat Insank Nasruddin selaku kuasa hukum Rey dan Pablo menjenguk kliennya di rutan Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2019).

Insank Nasruddin mengaku baru beberapa hari menjadi kuasa hukum Rey dan Pablo.

Diketahui, Insank juga pernah menjadi kuasa hukum Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Tapi yang kami tegaskan bahwa, sejak tanggal 8 Oktober 2019 kemarin kami telah diberikan kuasa oleh saudara Pablo dan saudari Rey untuk menangani perkaranya," ucap Insank.

Berkait status Farhat Abbas yang sebelumnya menangani kasus Rey dan Pablo, Insank tak mau berbicara banyak.

Ia merasa, penggantian kuasa hukum adalah hak seseorang untuk melakukannya.

"Ya kalau untuk itu (mencabut kuasa pada Farhat Abbas) kami kurang etislah. Itu antara klien dan pengacara. Kami sesama lawyer enggak etis untuk komentar," ucapnya.

Baca juga: Perasaan Rey Utami Hancur Lebur Bertemu Anak di Penjara

Miris

Sejak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka kasus video ikan asin Rey Utami dan Pablo Benua jarang bertemu dengan anaknya yang baru berusia 1 tahun.

Akan tetapi, kata Insank, perasaan kliennya semakin berantakan ketika dijenguk oleh anaknya tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com