"Hari ini, agendanya, sebagaimana ditetapkan dalam sidang sebelumnya, adalah musyawarah majelis dan putusan atas permohonan gugatan. Putusannya adalah permohonan Ibu Asmirandah itu beralasan dan sesuai ketentuan undang-undang, dan sudah memiliki alasan kuat. Jadi, pernikahannya batal," ujar kuasa hukum Vanno, Muhammad Nuzul Wibawa, seusai pembacaan putusan sidang, mewakili kliennya yang tak hadir.
"Konsekuensinya, perkawinan sebelumnya dianggap batal dan tidak pernah ada," lanjutnya.
Andah dengan Vanno menjalani akad nikah pada 17 Oktober 2013 di wilayah Depok. Dijelaskan oleh Nuzul, perkawinan Andah dengan Vanno sejak awal sudah tak memenuhi Undang-Undang Perkawinan sehingga bisa dibatalkan.
"Karena sejak awal tidak memenuhi undang-undang, jadi perkawinan dianggap tidak pernah ada. Jadi, statusnya bukan janda ataupun duda," terang Nuzul.
Hal yang sama juga diutarakan oleh kuasa hukum Andah, Afdal Zikri.
"Yang terpenting di Indonesia itu pernikahan dalam satu agama karena dalam undang-undang kita diatur tidak boleh menikah beda agama. Harus satu agama," kata Afdal, yang mewakili Andah karena juga tidak hadir.
Pembatalan perkawinan Andah dengan Vanno akan memiliki kekuatan hukum tetap setelah 14 hari.
"Dalam Islam, pernikahan sudah selesai, meski kita harus menunggu 14 hari. Kan ada masa inkracht. Apabila tidak ada banding, maka kekuatan hukum itu akan tetap, bukan suami-istri lagi, bukan janda apa duda," kata Afdal lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.