Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanno Tak Akan Halangi Pembatalan Perkawinan oleh Andah

Kompas.com - 28/11/2013, 19:14 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Jonas Rivanno Wattimena (26) atau Vanno, M Nuzul Wibawa, mengatakan bahwa kliennya itu tak pernah mengonfirmasi untuk menghadiri sidang gugatan pembatalan perkawinan yang dilayangkan oleh artis peran Asmirandah Zantman atau Andah. Namun, tegasnya, pihak Vanno tak akan menghalangi Andah untuk membatalkan perkawinannya dengan Vanno.

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, telah memanggil pasangan yang menikah pada 17 Oktober 2013 itu untuk menghadiri sidang tersebut. Tapi, baik Vanno maupun Andah tidak hadir dalam sidang perdana gugatan pembatalan perkawinan tersebut, yang digelar pada Rabu ini (28/11/2013). Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

"Ya kan saya mewakili dia di pengadilan. Dia cerita akan ada panggilan sidang. Jadi, nanti kalau ada panggilan sidang, saya yang mewakili. Lagian yang harus hadir kan pemohon. Jonas belum ada konfirmasi untuk hadir, cukup saya saja. Tapi, enggak tahu ke depannya, dia mau hadir apa enggak," kata Nuzul dalam wawancara per telepon dengan wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Sejauh ini, menurut Nuzul, Vanno tak bercerita banyak mengenai masalahnya. Namun, tekannya, pihak Vanno tak akan menghalangi niat Andah untuk membatalkan perkawinannya dengan Vanno.

"Pak Jonas enggak banyak cerita. Tapi, dia mohon untuk dalami masalah ini, ya saya jalankan. Dari pihak Vanno tidak akan menghalang-halangi apa yang dilakukan Ibu Asmirandah. Toh enggak ada perseteruan berat di antara mereka. Ini hanya harus dilakukan secara benar," papar Nuzul.

Hakim Ketua PA Depok, Khairuman SH, meminta agar Andah dan Vanno hadir pada sidang lanjutan, Rabu depan (4/12/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com