"Pernikahan sudah selesai, meski kita harus menunggu 14 hari. Kan ada masa inkracht. Apabila tidak ada banding, maka kekuatan hukum itu akan berkuatan tetap, bukan suami istri lagi, tapi bukan janda apa duda," kata kuasa hukum Andah, Afdal Zikri, seusai pembacaan putusan pembatalan perkawinan kliennya di PA Depok, Rabu.
"Yang terpenting di Indonesia itu pernikahan dalam satu agama karena dalam undang-undang kita diatur tidak boleh menikah beda agama. Harus satu agama," kata Afdal lagi.
Pembatalan perkawinan itu menurut Afdal berbeda dengan perceraian.
"Kembali seperti semula, masa harus dijelaskan lagi? Enggak ada perkawinan, tetap single. Kalau cerai, talak itu amarnya pasti menjatuhkan talak satu, ada status janda dan duda. Kalau ini tidak ada, enggak ada masa idah," ujar Afdal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.