Sidang itu mengagendakan jawaban termohon, dalam hal ini Polsek Kelapa Gading.
Apakah Saipul akan ikut dihadirkan dalam sidang?
"Itu saya kirim surat permohonan agar tersangka alias Saipul Jamil dihadirkan, ternyata enggak bisa," tutur kuasa hukum Saipul, Sahrullah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Namun, ia mengatakan, masih ada kemungkinan bahwa kliennya bisa hadir dalam sidang.
"Nanti kita lihat dari ketetapan majelis hakim, bisa dihadirkan atau tidak," katanya lagi.
Sahrullah juga mengaku bahwa pengajuan gugatan atas praperadilan ini sudah didiskusikan pihak keluarga bersama Saipul.
"Kemauan keluarga dengan Saipul Jamil. Ipul setujui terkait gugatan ini," ucap Sahrullah.
Saat ini, sudah tiga pekan Saipul ditahan di sel Polsek Kelapa Gading. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak pada 18 Februari 2016 atas laporan DS (17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.