Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Saipul Jamil Ditunda

Kompas.com - 10/03/2016, 15:39 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus pencabulan anak, Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016), ditunda.

Kuasa hukum Polsek Kelapa Gading, Aminullah, mengatakan, masih terdapat kekeliruan dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihak Saipul.

[Baca: Polisi: Hari Ini Sidang Praperadilan Saipul Jamil]

"Seharusnya hari ini kami menanggapi atas permohonan daripada pemohon. Namun, karena pemohon masih ada kesalahan dan sebagainya, kami perlu memberikan tanggapan tertulis, maka diundur besok," tutur Aminullah di PN Jakarta Utara.

Karena itu, hari ini kedua belah pihak hanya menyerahkan sejumlah berkas.

Ia menambahkan, dalih permohonan kuasa hukum Saipul adalah penyidik tak memberikan surat saat penangkapan, dan penetapan tersangka terlalu cepat.

"Bahwa (kata kuasa hukum Saipul Jamil) penyidik belum ada alat bukti," tuturnya.

"Yang jelas, sesuai dengan fakta bahwa ini perkara pelapor saat melaporkan ke polsek, apakah kejadian ini (pelecehan seks) ada atau tidak," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kakak tertua Saipul Jamil bernama Sholeh Kawi mengajukan gugatan atas proses praperadilan ke PN Jakarta Utara (Jakut) berkait kasus yang menjerat adiknya.

[Baca: PN Jakarta Utara: Praperadilan Saipul Jamil Diajukan Keluarganya]

Sholeh menggugat melalui kuasa hukumnya, yakni Sahrullah, Nazarudin Lubis, dan Rifai Adi.

"Bukan diwakili, melainkan, artinya, (gugatan atas) praperadilan itu boleh diajukan si tersangka sendiri, boleh juga keluarganya," tutur pihak Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi.

[Baca: Ini Alasan Saipul Jamil Gugat Polsek Kelapa Gading]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau