Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cathy Sharon Tak Hadiri Sidang Cerai

Kompas.com - 14/03/2016, 13:35 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian pembawa acara Cathy Sharon dengan suaminya, Eka Kusuma, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016).

Agenda sidang adalah mendengarkan saksi dari pihak tergugat, dalam hal ini Cathy. Namun, hanya Eka yang menghadiri sidang perceraian bersama kuasa hukumnya.

Sedangkan pihak Cathy hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Eka yang mengenakan pakaian batik datang sekita pukul 12.30 WIB. Setelah turun dari mobilnya, Eka langsung menuju ruang sidang Purwoto Gandasubrata.

Sidang perceraian Cathy dan Eka tertunda 2,5 jam dari jadwal, yakni pukul 10.00 WIB. Alasannya, panitera yang akan menanggani sidang mereka dirundung duka cita.

"Agendanya saksi dari kami tergugat, satu orang, teman Cathy. Sidang belum mulai tadi karena panitera hari berduka cita, jadi menunggu panitera pengganti," ujar Fajri Yusuf Herman, kuasa hukum Cathy.

Pada sidang pekan lalu terungkap bahwa orangtua Cathy menuding Eka berselingkuh. [Baca: Pengacara Eka: Orangtua Cathy Sebut Ada Perselingkuhan]

Terungkap juga Eka pernah menuduh ada indikasi Cathy Sharon terlibat prostitusi online gara-gara sebuah pemberitaan.

[Baca: Suami Sempat Tuduh Cathy Sharon Terlibat Prostitusi "Online"]

Berdasarkan keterangan saksi itu Eka dipengaruhi oleh adiknya dan di saat yang sama pula Cathy kerap pulang malam dengan alasan party bersama teman-temannya.

Diberitakan sebelumnya, Eka mengajukan permohonan cerai atas Cathy sebagai istrinya pada 1 Desember 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Cathy dan Eka menikah pada April 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com