Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Akan Bersaksi, Saipul Jamil Mengaku Percaya Diri

Kompas.com - 18/05/2016, 14:34 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) mengaku tetap percaya diri meski DS, korban dalam perkara pencabulan yang menjeratnya, akan bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Rabu (18/5/2016).

"Percaya diri, bahagia, semangat," kata Saipul yang mengenakan t-shirt biru kepada awak media.

Saipul tidak berbicara banyak tentang persiapannya menghadapi kesaksian DS. "Menghadapi hari ini, bismillah. Insya Allah," ucapnya singkat.

Sebagai informasi, hari ini DS (17), korban dugaan pencabulan anak yang melaporkan penyanyi dangdut Saipul Jamil, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Diberitakan sebelumnya, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com