Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Gatot Brajamusti Dicecar 29 Pertanyaan soal Senjata Api Ilegal

Kompas.com - 21/09/2016, 10:49 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Istri Gatot Brajamusti, Dewi Aminah, dicecar 29 pertanyaan terkait dugaan kepemilikan senjata api, Selasa (20/9/2016).

Dewi diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya selama lebih dari lima jam. Pemeriksaan ini dilakukan di ruang pemeriksaan Subdid 1 Ditreskrimum Polda NTB, Kota Mataram.

"Dua puluh sembilan pertanyaan seputar kepemilikan senpi dan amunisi," kata kuasa hukum Dewi Aminah, Irfan Suryadiata saat dikonfirmasi.

Dewi mulai diperiksa sekitar pukul 15.00 Wita dan selesai sekitar pukul 20.30 Wita. Keluar dari ruang pemeriksaan, Dewi langsung digiring kembali ke ruang tahanan Polda NTB.

Irfan menyampaikan, Dewi diperiksa seputar senjata api. Kepada polisi, Dewi mengatakan bahwa senjata api tersebut diberikan oleh Ary Suta kepada Gatot sekitar tahun 2006.

Dewi mengaku tidak pernah bertanya kepada Gatot akan dipergunakan untuk apa senjata api tersebut. Ia juga tidak pernah melihat senjata api tersebut dipakai.

"Bu Dewi tidak pernah menanyakan apakah dipinjam atau diberikan secara langsung," kata Irfan.

Sebelumnya, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah diperiksa terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan ratusan amunisi di Polda NTB.

Senjata api dan amunisi itu ditemukan rumah Gatot di Jalan Naga Hijau, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan dua senjata api jenis pistol dan  2.014 butir peluru dari berbagai jenis di antaranya kaliber 9 milimeter, 22 milimeter dan 32 milimeter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com