Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Kompas.com - 30/03/2017, 14:02 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  - Artis peran Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.

Sebagai informasi, Nikita saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus tersebut.

[Baca: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka]

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, dalam wawancara di Malpolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

"Kami terapkan Pasal 170 KUHAP secara bersama-sama melakukan kekerasan. Ini ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara," ucap Budi.

Tak hanya Nikita, pihaknya juga meningkatkan status seorang teman Nikita, Dave, menjadi tersangka.

Sebelumnya, Lucky melaporkan Nikita pada Oktober 2016 lalu dengan tuduhan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepalanya. Kejadian itu, disebutkan terjadi di sebuah tempat hiburan malam.

[Baca: Lagi, Nikita Mirzani Terlibat Kasus Hukum]

"Kami menetapkan dari hasil gelar perkara, minggu lalu, kami tetapkan NM dan DV sebagai tersangka. Sudah kami lakukan minggu lalu saat kami gelar perkara untuk peningkatan status," ujar Budi.

[Baca: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka]

Ia menjelaskan meski sudah ada kabar perdamaian antara Nikita dan Julia Perez,  asisten Jupe, Lucky, sebagai pelapor hingga saat ini belum mencabut laporan.

"Tapi untuk perkara ini (Lucky), belum ada pencabutan dan kami tetap berjalan profesional dan proporsional. Kalau itu terjadi perdamaian silakan. Kalau proses penyidikan yang kami lakukan tetap on track. Kalau ada perdamaian, titik temu, silakan sampaikan hasilnya ke penyidik," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau