Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Nikita Mirzani Terlibat Kasus Hukum

Kompas.com - 30/03/2017, 12:22 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemukulan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.

"Ya Nikita Mirzani, informasi Kanit Serse, sore ini sudah jadi tersangka dalam kasus pelaporan Lucky, asisten Julia Perez," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2017) malam.

Kasus ini bermula dari akhir tahun lalu, tepatnya Sabtu (29/10/2016) pagi. Saat itu, Julia Perez menuliskan kalimat kekesalan yang ditujukan pada Nikita Mirzani dalam akun Instagram-nya.

Gara-garanya, perempuan yang karib disapa Jupe itu menganggap Nikita ikut memukul Lucky di sebuah tempat hiburan malam.

Tak terima dengan itu, Nikita bereaksi. Ia menegaskan bahwa semua yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar.

Nikita melaporkan Julia Perez ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media elektronik.

Beberapa hari setelahnya, giliran Lucky yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, ia menuduh Nikita ikut terlibat dalam pemukulan hingga membuat kepalanya terluka.

Aksi saling lapor tak berhenti di situ, pada 23 November 2016, Nikita melaporkan balik Lucky dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

Terakhir, Jupe ikut menyambangi Polda Metro Jaya dan melaporkan Nikita karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan menyebar fitnah.

Selanjutnya, baik Nikita maupun Lucky beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi.

Jupe pun yang ketika itu kondisi kesehatannya terus menurun karena kanker serviks, sempat hadir di kantor polisi dengan menggunakan kursi roda.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau