Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Iwa K Bergantung pada Hal Ini

Kompas.com - 29/04/2017, 18:12 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta hingga saat ini masih belum dapat memastikan status penyanyi rap Iwa K (46) usai ditangkap atas dugaan kepemilikan ganja.

Ia sebelumnya diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Statusnya sementara masih dalam rangka pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017).

Penyidik tak dapat menaikkan status Iwa sebagai tersangka karena alat buktinya baru satu, yakni tiga batang rokok yang diduga mengandung ganja.

[Baca juga: Kronologi Penangkapan Iwa K di Bandara Soekarno-Hatta]

Untuk melengkapi itu, Martua mengatakan, pihaknya membutuhkan alat bukti lain berupa surat resmi dari laboratorium forensik yang menyatakan rokok tersebut benar atau tidak mengandung ganja.

"Suratnya keluar dulu secara resmi. Kami kan bukan ahli untuk menentukan itu ada kandungannya. Secepatnya, hari ini kami juga menunggu," kata Martua.

[Baca juga: Iwa K Ditangkap, Ini Kata Istrinya]

"Setelah kami mengantongi dua alat bukti. Salah satunya surat dari ahli, baru kami naikkan statusnya kalau memang rokok itu positif mengandung THC," tambahnya.

Saat ini, tiga linting rokok tersebut masih dalam pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri untuk dipastikan mengandung ganja atau tidak.

[Baca juga: Hasil Tes Urine, Iwa K Positif Konsumsi Ganja]

Saat ini Iwa K masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Bandara Soetta.

Sebelumnya Martua mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) awal, Iwa mengaku baru mengonsumsi ganja dalam dua tahun terakhir.

[Baca juga: Polisi: Iwa K Sudah Dua Bulan Konsumsi Ganja]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com