Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ajukan Uji Materi, Saipul Jamil Terima Vonis Tiga Tahun Penjara

Saipul terbukti bersalah atas kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mau fokus uji materi ke Mahkamah Agung. Mau ganti agenda perjuangan hukum," kata Tito lewat pesan WhatsApp, Selasa (8/8/2017).

Uji materi itu adalah untuk Pasal 272 KUHAP tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang menyebutkan, bahwa terpidana yang tersandung dua atau lebih kasus berbeda harus menjalani hukuman pertama dan berikutnya secara berturut-turut.

Dengan kata lain, untuk Saipul, ia harus lebih dulu menyelesaikan pidana lima tahun penjara atas kasus pencabulan. Setelah itu, Saipul baru bisa melanjutkan hukuman tiga tahun penjara untuk kasus suap panitera.

Inilah yang Tito dan kliennya anggap bertentangan dengan hak asasi dan perlu diuji materi, agar Saipul bisa menjalani hukumannya secara bersamaan.

"Bulan depan ajukan uji materil," kata Tito lagi.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/08/133442110/ajukan-uji-materi-saipul-jamil-terima-vonis-tiga-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke