Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Nafa Urbach Sudah Diciduk

Ini diungkapkan oleh Kanit V Cyber Crime Kompol James Hutajulu dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka dengan inisial MHHS itu berumur 19 tahun," ujar James, Selasa siang.

Polisi menangkap MHHS di Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penyidik juga menyita barang bukti satu unit ponsel hitam dan beberapa poster bergambar anime yang berbau pornografi.

Bukti lainnya adalah satu bundel hasil cetakan bidik foto (screencapture) percakapan antara tersangka dengan Nafa melalui akun Instagram. 

"Tersangka benar adalah yang mengirimkan pesan keasusilaan. Tersangka juga meyimpan video maupun gambar yang bermuatan pornografi, dalam whatsapp-nya tersangka juga bergabung dengan grup pornografi internasional dan grup lokal," ujar James.

Ia menyebut MHHS mengaku iseng mengirimkan ujaran dan foto-foto berbau pornografi itu yang ditujukan kepada Nafa dan putrinya lewat pesan langsung atau direct message Instagram. Pelaku menggunakan akun bernama @sofyanyahya195.

"Mbak Nafa sebagai pelapor menerima pesan, baik berupa kalimat maupun gambar yang memuat hal-hal yang melanggar kesusilaan maupun pornografi. Itu ditujukan kepada anaknya Mbak Nafa dan Mbak Nafa secara pribadi," kata James.

Atas perbuatannya itu, MHHS diterancam hubuman maksimal enam tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tentang ITE.

Dalam gelar perkara tersebut, Nafa juga hadir bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin.

Sebelumnya, Nafa melaporkan beberapa pemilik akun media sosial ke polisi yang diduga melakukan dugaan tindakan asusila terhadap anaknya lewat ujaran dan foto, Senin (21/8/2017).

https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/10/130814110/pelaku-tindak-asusila-terhadap-anak-nafa-urbach-sudah-diciduk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke