Eza Gionino Divonis Empat Bulan Rehabilitasi Narkotika
Andi Muttya Keteng Pangerang
Kompas.com - 17/09/2015, 11:33 WIB
Artis peran Eza Gionino divonis empat bulan masa rehabilitasi narkoba. Putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015) pagi.