"Ya, rencananya Senin (12/8/2013) pagi-pagi. Ini bebas demi hukum," kata kuasa hukum Andika, Ferry Juan, dalam wawancara per telepon di Jakarta, Minggu (11/8/2013).
Selama tujuh bulan Andika menjalani hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa, Bandar Lampung. Ia akan segera dibebaskan demi hukum lantaran kasasi Jaksa Penuntut Umum tak diterima oleh Mahkamah Agung.
"Jaksa pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, putusan Pengadilan Negeri sudah lewat, lalu vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi dengan hukuman tujuh bulan (penjara) juga. Kasasinya belum ada putusannya sampai sekarang," terang Ferry. "Masa tahanan Andika sudah lewat tujuh bulan. Kasus Andika ini mirip dengan Sheila Marcia. Jika kasasi belum turun, ya harus dibebaskan, sambil menunggu kasasi MA," lanjutnya.
Menurut Ferry, Andika berjanji akan memerbaiki kualitas hidupnya sesudah bebas nanti. "Dia berjanji akan membina rumah tangga dengan istrinya dengan baik. Lalu, ingin berprestasi di dunia musik. Dan, bakal menyanyi lagi," terangnya lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.