Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, Andika Eks-Kangen Band Akan Bebas Demi Hukum

Kompas.com - 11/08/2013, 17:43 WIB
Irfan Maullana

Penulis

TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH Andika Mahesa Setiawan, mantan vokalis Kangen Band, menutup mukanya dengan jaket merah dan hanya diam membisu ketika ditanya oleh para wartawan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (15/12/2012). Andika ditangkap oleh pihak Polsek Tanjungkarang Timur karena diduga melarikan seorang perempuan di bawah umur. Andika ditangkap Jumat (14/12/2012) malam, kira-kira pukul 21.00 WIB di Gedong Air, Tanjungkarang Barat. Ketika ditangkap, Andika sedang jalan bersama korban berinisial C (16).
JAKARTA, KOMPAS.com -- Andika Mahesa Setiawan, mantan vokalis Kangen Band, yang menjalani hukuman penjara karena kasus melarikan perempuan di bawah umur, dijadwalkan akan dibebaskan pada Senin (12/8/2013). Dara itu, Chacha, kini berstatus istrinya, sesudah dinikahkan dengannya karena kasus tersebut.

"Ya, rencananya Senin (12/8/2013) pagi-pagi. Ini bebas demi hukum," kata kuasa hukum Andika, Ferry Juan, dalam wawancara per telepon di Jakarta, Minggu (11/8/2013).

Selama tujuh bulan Andika menjalani hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa, Bandar Lampung. Ia akan segera dibebaskan demi hukum lantaran kasasi Jaksa Penuntut Umum tak diterima oleh Mahkamah Agung.

"Jaksa pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, putusan Pengadilan Negeri sudah lewat, lalu vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi dengan hukuman tujuh bulan (penjara) juga. Kasasinya belum ada putusannya sampai sekarang," terang Ferry. "Masa tahanan Andika sudah lewat tujuh bulan. Kasus Andika ini mirip dengan Sheila Marcia. Jika kasasi belum turun, ya harus dibebaskan, sambil menunggu kasasi MA," lanjutnya.

Menurut Ferry, Andika berjanji akan memerbaiki kualitas hidupnya sesudah bebas nanti. "Dia berjanji akan membina rumah tangga dengan istrinya dengan baik. Lalu, ingin berprestasi di dunia musik. Dan, bakal menyanyi lagi," terangnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau