Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maia Beri Kekuatan untuk Dul Ikuti Sidang

Kompas.com - 06/03/2014, 12:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

KOMPAS.com/ROBERTUS BELARMINUS Maia Estianty (kanan), pengacara AQJ, Lydia (tengah), dan Jaksa Penuntut Umum, Tamalia Roza (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kamis (6/3/2014).
JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis musik Maia Estianty menemani putranya, AQJ (13), dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/3/2014). Kepada para wartawan, mantan istri artis musik Ahmad Dhani itu mengaku memberi dukungan bagi anak bungsunya dengan Dhani tersebut.

"Mendampingi dan berdoa, memberikan kekuatan aja lah ya," ujar Maia, yang mengenakan kacamata gelap berbingkai oranye.

Sementara itu, kali ini Dhani tak terlihat datang ke PN Jakarta Timur. Dhani dan Maia sama-sama hadir pada sidang perdana Dul, 25 Februari 2014.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini pun harus ditunda sampai dengan 20 Maret 2014 karena tujuh saksi tidak bisa hadir. Kepala Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang, menyatakan, dari tujuh saksi yang dipanggil hanya satu orang yang memberi keterangan sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang.

"Panggilan sudah sampai, namun tidak bisa hadir dengan alasan tak jelas, kecuali saksi MSW ada surat keterangan dari orangtuanya dengan alasan sakit," ujar Djaniko.

Mereka merupakan para saksi korban yang dipanggil oleh Jaksa Penutut Umum. Djaniko menerangkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ada lebih dari 20 saksi yang tertulis. Semua saksi itu akan dipanggil.

"Sidang dilanjutkan dua minggu ke depan pada Kamis 20 Maret. Agendanya masih pemeriksaan saksi. Maka itu, kami harapkan jaksa bisa menghadirkan saksi dalam tenggat waktu itu," kata Djaniko.

AQJ menjalani sidang berkait dengan kecelakaan mobil yang dikemudikannya di Tol Jagorawi Km 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, 8 September 2013. Dalam kecelakaan itu, tujuh orang tewas dan AQJ mengalami luka parah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com