"Seminggu ini, check-up di Singapura. Berarti, sakitnya seriuslah kalau check-up," kata kuasa hukum Farhat, Rhony Sapulette, di PA Jaksel, Selasa (22/9/2015).
Sidang kedua mediasi tersebut berisi pembahasan inventaris harta bersama Farhat dan Nia selama masih menjadi suami istri.
"(Ini) sidang mediasi kedua gugatan gono-gini. Dalam gugatan Farhat ada empat item. Setelah kami lakukan verifikasi, ternyata masih ada beberapa item, yakni 11 apartemen (antara lain Sahid Sudirman dan Kalibata City), kemudian ada tanah 7.000 meter persegi, dan rumah di Puncak (tepatnya di Cipanas) dan Bekasi. Selain itu, masih ada 10 mobil yang belum dimasukkan dalam gugatan Farhat. Mobil itu antara lain Fortuner dan Mercy. Ada beberapa mobil yang sudah dijual Farhat tanpa sepengetahuan Nia. Padahal, itu kan harta bersama. Seharusnya diberi tahu. Tolonglah pikirkan anak," kata kuasa hukum Nia, Abdurachim Hasibuan, di PA Jaksel, Selasa ini.
"Kemudian, ada uang nafkah bulanan sebesar Rp 15 juta yang harus diserahkan Farhat ke Nia untuk anak. Seharusnya, uang nafkah itu diberikan Farhat ke Nia sejak mereka bercerai sampai anak ini mandiri. Ini kan hanya mengetuk hati Farhat biar enggak terlambat terus," sambungnya.