"Nilai keseluruhan, ini bukan memperebutkan harta (rumah) bersama ya. Harta yang didapat selama perkawinan, ya itu harta gono-gini. Nah, kami akan verifikasi ulang, apakah itu harta bersama atau hadiah," tutur Rhony.
Sidang akan dilangsungkan lagi pada 6 Oktober 2015 dengan agenda verifikasi dari kedua belah pihak mengenai harta yang mereka daftarkan.
"Esok, penggugat dan tergugat akan memasukkan hasil verifikasi masing-masing," kata Abdurachim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.