Umar menyebutkan, F dan O mendapat komisi Rp 10 juta untuk setiap kali menjembatani transaksi antara para artis dan pria hidung belang.
"Satu orang rata-rata transfernya Rp 10 juta ke F atau O. Sisanya ya ke korban. Kalau dilihat dari transkripnya, bukan yang pertama kali," kata Umar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, F dan O dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman TPPO minimal 3 sampai 15 tahun penjara. Denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. Untuk pengguna, konsumen yang nidurin korban, ancamannya juga sama kalau tertangkap tangan, itu yang diatur undang-undang. Korban masak mau dihukum. Makanya disosialisasikan jangan ada permintaan. Bagi pengguna, Anda juga ada ancaman hukumannya," kata Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.