Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ingin Nama Baik Nikita Mirzani Dipulihkan

Kompas.com - 31/12/2015, 17:21 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Nikita Mirzani, Muhammad Achyar, menginginkan agar nama baik kliennya dipulihkan kembali . Seperti diketahui, Nikita sebelumnya tersangkut kasus dugaan prostitusi karena ikut diamankan dalam penggrebekan di sebuah hotel bintang lima beberapa waktu lalu.

"Di sini saya sebagai kuasa hukum supaya clear dan namanya dipulihkan," tuturnya dalam jumpa pers di Public Resto, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (31/12/2015).

Kata Achyar, pemeriksaan penyidik Bareskrim terhadap Nikita sudah selesai. Kliennya dimintai keterangan sebagai saksi korban sebanyak tiga kali.

Pertama, saat penangkapan, kedua pada 21 Desember 2015, dan terakhir pada Senin 28 Desember 2015.

Menurut dia, Nikita sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan F dan O yang diduga berperan sebagai mucikari. F dan O sendiri saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

Achyar mengatakan, kliennya tidak sedang melakukan transaksi prostitusi saat ikut diamankan.

"Kami anggap BAP (berita acara pemeriksaan) sudah clear dan sudah cukup dari Nikita. Nikita tidak mengenal mucikari F dan O, enggak ada hubungan dengan A juga. Spekulasi rekening dapat aliran dana udah clear. Nikita itu tidak bisa dijerat dia itu korban. Dia aja janjian sama teman. Kondisi dia ada di tempat yang salah," tuturnya.

Dia melanjutkan, tugas Niki sebagai saksi korban telah selesai.

"Sekarang bagimana masa depan dia, kasihan lah. Dia punya anak, tulang punggung keluarga, janda," kata Achyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau