Bukti tersebut berupa pakaian yang dikenakan M, sebuah CD, serta transkip pembicaraan antara kliennya dan Saipul.
"Hari ini kita mau kordinasi dengan kepolisian tentang LP kita sudah sejauh mana. Sama ada beberapa bukti tambahan yang kita mau masukkan," ungkap kuasa hukum M, Agus Rudijanto, saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Jumat (11/3/2016).
"Ada pakaian ketika itu dipakai di tempatnya sama CD yang mau diorbitkan, sama script pembicaraan lewat Blackberry. Kebetulan klien kami kan pengarang lagu," imbuh Agus.
Pakaian disertakan sebagai bukti karena dianggap bisa membantu para saksi mengenali M.
"Untuk mengenali lebih jauh petunjuk. Waktu itu saksi-saksi lain mengenal korban dengan pakaian itu," ucapnya.
Sedangkan CD berisi lagu-lagu karya M yang sempat ia berikan kepada Saipul yang kemudian memberikan janji akan diorbitkan sebagai artis.
"Berisi satu lagu pop, karyanya M untuk dikasih ke Saipul," tuntas Agus.