Namun di tengah sidang, majelis hakim menyatakan ada surat pencabutan gugatan praperadilan yang diterima oleh PN Jakarta Utara.
Namun kuasa hukum Saipul, Sahrullah, tak mengakui bahwa pihaknya yang menyertakan surat pencabutan itu ke dalam berkas permohonan praperadilan.
"Belum dicabut sampai detik ini, belum ada pencabutan," kata Sahrullah menegaskan.
Ditemui terpisah, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, mengakui bahwa berdasarkan laporan dari pihaknya yang menghadiri sidang tadi, memang sempat terdengar adanya rencana pencabutan.
"Tapi dari karena tim kuasa hukumnya terdiri dari beberapa orang, yang mewakili pihak keluarga untuk mencabut tim kuasa hukumnya tadi berhalangan hadir. Jadi besok mungkin akan hadir. Kita lihat besok," kata Ari di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.