Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stuart Collin Permasalahkan Hak Asuh Anak

Kompas.com - 25/03/2016, 09:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Stuart Collin tak kehabisan akal untuk mempertahankan rumah tangganya bersama Risty Tagor.

Selain akan mengajukan banding atas putusan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Stuart juga berencana merebut hak asuh anak yang jatuh pada Risty.

"Terus ngomongin juga masalah anak, karena kami sudah ada upaya komunikasi baik-baik, ternyata tidak diterima dengan baik, mereka maunya setelah ada keputusan. Kami maunya kalau bisa sebelum keputusan ada dibicarakan dengan baik-baik dulu," kata kuasa hukum Stuart, Denny Lubis, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (24/3/2016).

"Setelah keputusan ke depannya akan lebih enak di kedua sisi. Ternyata dia malah enggak kasih kabar ke kami, tetap pada dasarnya habis keputusan," lanjutnya.

Menurut Denny, dalam gugatannya, Risty memang tidak menyinggung masalah hak asuh anak. Namun, Stuart menilai masalah hukum terhadap anak harus diputuskan.

Alhasil, Stuart berniat mengajukan banding sekaligus menggugat hak asuh anak.

"Karena anak tidak diputuskan, tapi itu bagian terpenting bagi ‎hidup Stu, maka persoalan anak akan dia masukkan juga ke pengadilan tinggi agama untuk menyatakan hak asuh terhadap anak," kata Denny.

Sementara itu, Stuart mengaku tak bermaksud mau merebut anaknya dari tangan Risty, ia hanya ingin diberi hak yang sama oleh Risty.

"Pada dasarnya yang saya omongin dengan kuasa hukum saya, kalaupun saya meman‎g tidak dapat anak itu karena memang tujuan kita bukan untuk mengambil itu anak, karena saya tahu anak saya itu seorang laki-laki, dan seorang laki-laki harus patuh dengan ibunya. Tapi bukan dalam arti Risty dapat hak sebagai seorang ibu dan mengasuhnya, bukan berarti saya tidak bisa bertemu anak saya," ucap Stuart. (Novrina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com