Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil dan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Kompas.com - 21/04/2016, 09:11 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Masih segar dalam ingatan ketika publik dihebohkan oleh penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 dini hari lalu.

Kala itu Saipul digiring ke ruang pemeriksaan Polsek Kelapa Gading atas laporan dari seorang remaja berinisial DS (17).

Penyanyi dangdut dituding telah melakukan perbuatan cabul terhadap DS di kediaman Saipul sendiri di kawasan Kelapa Gading.

Hari itu juga Saipul ditetapkan sebagai tersangka setelah ia, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), mengakui perbuatannya.

Esoknya, sang biduan dangdut itu langsung menjadi tahanan Polsek Kelapa Gading.

Berdasarkan penyidikan kepolisian, diketahui bahwa korban merupakan penonton ajang pencarian bakat penyanyi dangdut di salah satu stasiun televisi, di mana Saipul menjadi juri.

Mereka sudah berkenalan sejak 31 Januari 2016. Saat hari kejadian, Saipul disebutkan mengajak DS ke rumahnya untuk membantunya.

Karena sudah larut malam, korban pun diminta menginap. Namun, sebelum tidur, pria yang pernah menikah dua kali itu meminta korban memijitnya.

Menurut keterangan korban, sekitar pukul 04.00 WIB, Saipul mendatanginya lalu melakukan dugaan tindakan cabul terhadapnya.

"SJ sempat dua kali minta, tetapi DS tidak berkenan. Nah, pas DS sedang tertidur sekitar pukul 04.00 WIB, SJ melakukan perlakuan tak senonoh itu," kata Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugroho saat itu.

Seketika DS terbangun kaget, lalu bergegas meninggalkan rumah Saipul dan sambil menenteng sepatunya ia berlari ke pos satpam meminta bantuan.

Dibawalah DS ke Polsek Jakarta Utara yang tak jauh dari lokasi kejadian untuk melaporkan perbuatan tak senonoh tersebut.

Beberapa hari setelahnya, tim kuasa hukum Saipul yang terdiri dan sembilan pengacara mengajukan permohonan BAP tambahan. Sebab klien mereka ingin menarik pengakuannya.

Mereka berdalih ketika pemeriksaan pertama, Saipul dalam kondisi shock dan tanpa pendampingan kuasa hukum.

Beberapa pekan kemudian, kuasa hukum Saipul Jamil melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Polisi dinilai melakukan kesalahan prosedur penangkapan dan pemeriksaan. Namun besoknya pengajuan praperadilan itu dicabut tanpa alasan yang jelas.

"Saya katakan alasan keluarga enggak ingin melanjutkan. Spesifiknya kita enggak dikasih tahu sih," kata salah satu kuasa hukum Saipul, Rifai Ali, Jumat (11/3/2016).

Hampil sebulan kemudian, berkas perkara Saipul Jamil pun dinyatakan telah lengkap atau P21. Artinya, barang bukti beserta tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diproses menuju persidangan.

Untuk penahanan lanjutan, ia dipindahkan dari sel Polse Kelapa Gading ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah dua pekan lebih menetap di "rumah baru"nya, Saipul pun akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (21/4/2016).

Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sang biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com