JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang beragendakan jawaban Marcellino Lefrandt atas gugatan cerai Dewi Rezer, Kamis (12/5/2016).
"Sidang ditunda satu Minggu lagi untuk mengajukan jawaban atas jawaban pihak Marcellino," ujar kuasa hukum Dewi, Merly Aprilita, usai sidang, Kamis siang.
Dewi dan Marcellino sendiri tidak menghadiri sidang tersebut. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Menurut Merly, sidang sebenarnya bisa diputus lebih cepat jika pihak Marcellino menerima isi gugatan pada sidang sebelumnya.
"Kedua belah pihak (Dewi dan Marcellino sudah sepakat. Tapi, bisa saja ada isi-isi yang ditolak. Itu yang harus kami jawab," ujarnya.
Untuk sidang selanjutnya, Merly belum bisa memastikan apakah kliennya akan datang pada persidangan pekan depan.
"Belum tahu datang atau tidak," ucapnya.
Dewi menggugat Marcellino ke PN Jaksel pada Rabu 2 Maret 2016 dengan nomor perkara 125/Pdt.6/2016/PN.JKT.Sel.
Dewi menggugat cerai suaminya dengan alasan telah terjadi pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga mereka.
"Isi gugatan intinya sudah tidak ada kecocokan. Artinya ke percekcokan yang terus menerus," ujar Made pada Pekan lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.