Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Permohonan Rehabilitasi Jupiter Fortissimo Disetujui

Kompas.com - 13/05/2016, 09:46 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Jupiter, Fransisca Indrasari, mengungkapkan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) menyetujui permohonan rehabilitasi untuk kliennya.

"Dokter BNN sudah memberikan persetujuan (rehab) untuk Jupiter," ucap Fransisca saat dihubungi, Kamis (12/5/2016).

Ia mengatakan, Jupiter akan menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungana Obat (RSKO) Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Direncanakan, Jupiter mulai bisa dipindahkan ke sana dalam satu atau dua hari ke depan.

"Untuk berapa lamanya (rehabilitasi), sampai proses hukum Jupiter selesai," ucapnya.

Namun, pihak kepolisian yang memiliki wewenang menentukan Jupiter direhabilitasi atau tidak belum menentukan sikap.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Metro Tamansari AKBP Suhermanto mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan hasil tes asesmen atau kadar kecanduan Jupiter dari BNN.

"Udah selesai assessment-nya cuma hasilnya belum. Kami usahakan cepat, nanti kami koordinasi dengan BNN. Belum ada hasilnya," kata Suhermanto.

Sebagai informasi, Jupiter menjalani tes asesmen di BNN pada Kamis kemarin. Jupiter ditangkap oleh penyidik Polsek Metro Tamansari di tempat karaoke di kawasan Mangga Besar, Selasa (10/5/2016).

Polisi menyita sabut seberat 0,54 gram dari dalam tas Jupiter. Ia pun digelandang ke Polsek Taman Sari bersama empat rekannya berinisial F, I, NA, dan MD.

Polisi menjeratnya dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Kompas TV Jupiter Jalani Tes di Kantor BNN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau