Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Korban Saipul Jamil Jadi Saksi di Pengadilan

Kompas.com - 18/05/2016, 07:22 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DS (17), korban dugaan pencabulan anak yang melaporkan penyanyi dangdut Saipul Jamil, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Rabu (18/5/2016).

"Hari ini sidang. Agendanya pemeriksaan saksi korban DS," ucap kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, kepada Kompas.com melalui pesan singkat.

Ibunda DS pun dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencabulan anak yang menjerat Saipul. "Dan ibunya juga. Sidangnya 11.30 WIB," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi (bantahan) pihak penyanyi dangdut, Saipul Jamil, dalam sidang putusan sela yang digelar Senin (16/5/2016).

"Menyatakan seluruh eksepsi Saipul Jamil tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.

Pertimbangannya, penyidik dinilai tidak memaksakan kehendak seperti yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum Saipul. Sehingga, berita acara pemeriksaan (BAP) berkait kasus tersebut tetap dinyatakan sah atau tidak melanggah KUHP.

"Soal pengacara, (intinya) udah ditawarkan untuk menunjuk sendiri. Tapi terdakwa memilih memakai pengacara dari polisi," ucapnya.

Hakim juga menyatakan keraguan akan usia DS (17) dari pihak Saipul tidak memiliki dasar kuat.

"Akan dibuktikan dalam pertimbanagan pokok perkara. Eksepsi atau keberatan pihak terdakwa terkait usia tidak beralasan, sehingga tidak diterima majelis hakim," ujarnya.

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa memang terjadi kekeliruan penulisan tanggal penahanan Saipul yang tertera dalam berkas dakwaan. Namun, secara hukum, kesalahan itu tidak merugikan terdakwa.

"Perkara dilanjutkan ke pemeriksaan dengan memerintahkan JPU memanggil saksi-saksi pada Rabu 18 Mei 2016," kata Ifa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau