Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum DS Berdebat dengan Hakim pada Persidangan Saipul Jamil

Kompas.com - 18/05/2016, 17:45 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Korban dalam perkara pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Saipul Jamil, DS (17), menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).

Namun, sesaat sebelum DS bersaksi, perdebatan terjadi dalam persidangan tersebut. Penyebabnya, majelis hakim meminta kuasa hukum korban, Amos Simanjuntak, untuk meninggalkan ruang sidang.

"Saat mendampingi klien saya tadi, ada perdebatan mengenai tidak boleh kami (kuasa hukum) mendampingi di pengadilan," ucap Amos saat ditemui di PN Jakarta Utara.

Ia mengakui, pendampingan hukum bagi saksi dalam persidangan memang tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, menurut Amos, tak ada salahnya jika ia mendampingi kliennya. Sebab, di kepolisian dan kejaksaan, ia bisa mendampingi DS. 

"Toh saya tidak mengintervensi (sidang), kok. Jadi, ada suatu sebab yang disebabkan sesuatu yang menjadi penyebabnya ini," tuturnya.

Namun, ia menolak menduga-duga alasan ia tak diperbolehkan berada dalam ruang sidang.

"Majelis hakim hanya berkata, 'Silakan Anda keluar.' Saya tanya, mengapa saya tidak berhak mendampingi. Namun, saya tidak bisa menduga," kata Amos.

DS tiba di PN Jakarta Utara pada pukul 16.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum, ibu, dan kerabatnya.

DS berjalan masuk ke ruang sidang sambil menundukkan kepala. Ia terlihat mengenakan buff atau masker kain, kacamata hitam, dan topi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau