JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), merasa kasus dugaan pencabulan anak yang menjeratnya saat ini memberi kerugian cukup besar baginya.
"Udah pasti rugi saya. Kerugian waktu, materi, pendapatan. Saya sekarang jadi pengangguran, siapa yang mau bertanggung jawab?" katanya dalam sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/6/2016).
"Saya tiap hari makan, tabungan saya semakin menipis, jadi siapa yang mau tanggung jawab?" tambahnya.
Karena itulah, ia melaporkan balik korban DS ke polisi atas tuduhan pemalsuan identitas.
Saipul merasa gara-gara tuduhan DS tersebut, nasibnya menjadi seperti sekarang.
"Makanya saya aduin (DS). Laporan (DS) ini palsu dengan biodata palsu dengan keterangan palsu. Makanya, saya minta orang ini ditangkap dan diproses," katanya.
"Saya bukan korban salah tangkap, tapi korban kezaliman orang. Ini bulan Ramadhan bulan baik, mudah-mudahan akan ada keajaiban dari ini semua, akan ada kebahagiaan untuk saya," tambah Saipul.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Terakhir pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.