Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

Kompas.com - 06/06/2016, 10:15 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) akan kembali menjalani sidang kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin ini (6/6/2016).

Sidang kali ini beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa waktu lalu, sidang dengan agenda tersebut tertunda karena Saipul mengelami diare.

"Jadwal sidangnya jam 12-an. Agendanya tuntutan," terang kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin pagi.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 atas laporan dugaan pencabulan terhadap DS (17).

Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan Anak, pasal 290 dan 292 KUHP," terang Asikin Hasan, kuasa hukum Saipul.

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk dakwaan pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Terakhir, pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis, ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com