Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2016, 19:09 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak korban Saipul Jamil, DS (17), menilai ada keganjilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, Saipul Jamil.

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada penyanyi dangdut tersebut, Selasa (14/6/2016).

Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar mengatakan salah satu keganjilan itu adalah penggunaan pasal 292 KUHP sebagai dasar putusan.

"Memang kami melihat hari Selasa, itu kami lihat ada yang ganjil. Diputus Saipul Jamil bukan tindak pidana undang undang perlindungan anak," kata Osner saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Padahal, lanjut Osner, sejak awal Polsek Kelapa Gading menyatakan Saipul melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

"Dakwaan, tuntutan jaksa juga memakai Undang-undang perlindungan anak, dalam perlindungan anak minimal 5 tahun," kata Osner.

"Apa yang kita lihat, hakim membuat bukan perlindungan anak, tapi pasal 292 KUHP, padahal kita mendengar dalam amar putusannya bahwa terdakwa Saipul Jamil terbuti bersalah. Pencabulan di bawah umur atau orang belum dewasa," imbuh Osner.

 

Ia menilai persidangan juga dilakukan secara terburu-buru dan dipaksakan.

"Di situ kami melihat tidak jadi begini. Kami lihat lagi seakan-akan putusan ini dipaksakan, dipercepat, maraton. Dari pemeriksaan saksi-saksi sampai larut malam. Ini kenapa? Memang tindak pidana korupsi yang ada limit-nya," jelas Osner.

Osner melihat adanya upaya percepatan persidangan yang sengaja dilakukan demi mengejar sesuatu yang tak diketahui oleh pihak DS.

"Dari situ kami melihat mulai dari tuntutan, Jumat pledoi, Senin replik, luar biasa cepat, besoknya langsung putusan," ungkap Osner.

"Enggak berapa lama kakaknya Ipul inisial S. Makin kental ada 3 yang diamankan. Ada juga yang bilang tujuh. Dari pihak KPK belum membuka sebelum ada gelar perkara yang pasti. Terobatilah kekecewaannya," jelas Osner.

Sebelumnya diberitakan seorang kakak (SH) dan kuasa hukum Saipul yang berinisial BN dan K, dijaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/6/2016).

Mereka diduga menyuap panitera muda PN Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita uang sejumlah Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau