Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil Tak Ada di Tempat Saat Ruangannya Digeledah

Kompas.com - 16/06/2016, 19:34 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap pihak Saipul Jamil (35) kepada R, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kali ini, petugas KPK turut menggeledah ruangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, selain menggeledah tiga ruangan panitera, Kamis (16/6/2016).

Ifa yang ruangannya digeledah tersebut merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa penyanyi dangdut Saipul Jamil.

(Baca juga: Sejumlah Berkas Disita KPK dari Ruangan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi)

Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga pukul 17.45 WIB, sejumlah petugas KPK masih berada di ruangan Ifa.

Menurut seorang petugas PN Jakut yang sempat berada di ruangan Ifa, para petugas KPK itu memeriksa sejumlah berkas di dalam lemari Ifa.

"Lagi periksa ruangan Bu Ifa, berkas-berkasnya juga," ujar petugas tersebut.

Saat penggeledahan dilakukan, Ifa tidak berada di ruangan. Ia diketahui tengah berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ifa diketahui pindah ke Pengadilan Negeri Sidarjo dan akan dilantik menjadi ketua di pengadilan tersebut.

Belum diketahui apakah nantinya Ifa akan dipanggil kembali ke Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus ini atau tidak. 

(Baca juga: Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakut dalam Kasus Saipul Jamil)

Dalam kasus ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap untuk membantu meringankan vonis Saipul Jamil.

Saipul yang sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau