JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lima hari diputar di bioskop Tanah Air, rekaman film Rudy Habibie mendadak tersebar luas dan dikonsumsi gratis secara ilegal di media sosial.
Ari Juliano Gema selaku Deputi Fasitasi Hak Kekayaan Intelektual & Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) pun tak menampik adanya pembajakan dengan cara seperti ini.
"Soal bagaimana film direkam atau diduplikasi di-share melalui medsos (media sosial) sebenernya sudah banyak terjadi (sebelumnya) di luar film ini," papar Ari dalam diskusi pembajakan film Indonesia di MD Building, Senin (4/7/2016).
"Kami sudah menangani situs ilegal, sudah ditindak lanjuti bersama dengan produser dan hak ciptanya kami blokir,"sambungnya.
Ari mengatakan bahwa Bekraf tak tinggal diam. Pihaknya disebut sudah melakukan pemblokiran akun yang dinilai telah melanggar hak cipta.
"Edukasi yang kami lakukan untuk pemblokiran. Ada Twitter, YouTube, dan masih banyak lagi. Kami minta izin untuk di take down," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada pihak bioskop untuk memperketat pengawasan terhadap penonton demi menghidari perekaman ilegal.
"Untuk bioskop sudah memberitahukan untuk tidak merekam. Ketika masih terjadi, pencegahan tidak maksimal. Mereka ada CCTV kan bisa melihat ketika ada hal yang mencurigakan bisa ditegur," ujarnya.
"Kalau sanksi ada pemberitahuan dari parekraf atau produser bisa ditindak lanjuti. Pihak hak cipta bisa menggugat perdata, ada di undang-undang pidana kami. Pemberian sarana ada sanksi pidananya. Upaya hukum di luar yang tidak kami harapkan mengimbau pihak bioskop harus lebih tegas dalam kejadian ini," imbuh Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.