MATARAM, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah resmi ditahan di ruang tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (1/9/2016).
"Penahanan sudah dilakukan untuk tersangka atas nama (inisial) GB dengan DA mulai hari ini sampai nanti habis penahanan," kata Kapolda NTB Brigjen Polisi Umar Septono.
Umar mengatakan, Gatot dan Dewi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka diamankan dari sebuah kamar di salah hotel di Kota Mataram, NTB, Minggu (28/8/2018).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu di dalam saku celana Gatot dan di tas tangan Dewi.
Menurut hasil penyidikan sementara, Gatot mengaku membawa narkotika sabu dari Jakarta. Namun hingga saat ini tersangka belum mau mengakui dari mana asal barang.
"Sementara masih di sini TKP di sini. Kalau TKP di Jakarta kita akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Umar.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.