MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas perkara penyalahgunaan narkoba oleh Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah ke Polda NTB.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti, membenarkan, tim penyidik Polda NTB sudah menerima kembali berkas perkara tersangka Gatot dan Dewi pada tanggal 6 Oktober 2016.
"Tim penyidik akan mengupayakan untuk melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Tri Budi, Jumat (14/10/2016).
Penyidik diberi tenggang waktu maksimal 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara kasus narkoba tersangka Gatot dan Dewi.
Tri Budi mengatakan, berkas perkara Gatot dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Selanjutnya, tim penyidik akan mempelajari kembali berkas perkara tersebut untuk menentukan siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan tambahan.
"Yang jelas siapa saja yang pada saat itu bersama-sama tersangka pada saat penangkapan. Yang mengetahui," terang Tri Budi.
Saat ditanya wartawan apakah penyanyi Reza Artamevia juga akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan, pihak Humas Polda NTB belum bisa memastikan.
"Nanti tim penyidik yang akan mempelajari lagi siapa-siapa saja nanti yang akan dimintai keterangan untuk menambah berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Kemungkinan itu (Reza) bisa saja," kata Tri Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.