Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan Polisi Periksa Nikita Mirzani sebagai Tersangka

Kompas.com - 29/03/2017, 22:34 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil artis peran Nikita Mirzani seiring penetapannya sebagai tersangka dugaan pemukulan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.

"Kami sudah ajukan pemanggilan, mungkin minggu depan (ke Polres)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, saat dihubungi, Rabu (29/3/2017) malam.

Pemanggilan itu untuk kepentingan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang terhadap Nikita sebagai tersangka.

[Baca: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka]

Budi mengungkapkan, pihaknya sudah sejak seminggu lalu menetapkan Nikita menjadi tersangka. Mereka juga telah surat melayangkan pemanggilan.

"Sudah dinaikkan jadi tersangka. Kami sudah berikan surat panggilan, tapi dia belum hadir. Sepertinya dia masih ada kesibukan, jadi belum bisa datang. Minta dijadwalkan ulang," kata Budi.

Sebelumnya, Lucky melaporkan Nikita pada Oktober 2016 lalu dengan tuduhan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepalanya.

Kejadian itu, disebutkan terjadi di sebuah tempat hiburan malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau