Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/03/2017, 15:03 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, menjelaskan alasan pihaknya menetapkan artis peran Nikita Mirzani menjadi tersangka.

Sebagai informasi, asisten Julia Perez, Lucky, melaporkan Nikita pada Oktober 2016 lalu dengan tuduhan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepalanya.

[Baca: Lagi, Nikita Mirzani Terlibat Kasus Hukum]

"Ada beberapa keterangan saksi yang mendukung kejadian tersebut. Makanya kami terapkan pasal 170 secara bersama-sama melakukan kekerasan," ucap Budi dalam wawancara di Malpolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

Penetapan itu berdasarkan aturan hukum dalam Pasal 184 KUHAP. Pasal tersebut menyebut seseorang bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka jika sudah ada dua alat bukti yang sah dan telah dilakukan pemanggilan beberapa saksi.

[Baca: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka]

"Lalu adanya visum et repertum, termasuk kami melakukan rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Budi.

Atas kasus tersebut Nikita terjerat Pasal 170 KUHAP yang artinya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.

[Baca: Nikita Mirzani Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun]

Tak hanya Nikita, Polres Jakarta Selatan juga meningkatkan status seorang rekannya, Dave, menjadi tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com