JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi rap Iwa K (46) menjalani pemeriksaan di laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (2/5/2017).
Iwa tiba pada pukul 13.30 WIB dengan dikawal oleh aparat Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta.
"Iya tadi sudah datang jam setengah dua," ujar Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko kepada awak media di BNN.
Sulis mengatakan bahwa pemeriksaan Iwa atas permohonan tim penyidik Satuan Narkoba Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta.
[Baca juga: Iwa K Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Rehabilitasi]
Sebab, kata dia, hal itu berdasarkan permintaan kuasa hukum dan Iwa sendiri yang meminta untuk menjalani rehabilitasi.
Menurut Sulis, Iwa akan menjalani pemeriksaan medis, psikologi yang dipandu oleh psikiater, dan hukum.
"Bisanya tiga hari. Setelah itu akan dipertimbangkan. Nanti dikeluarkan rekomendasi, apakah layak jalani rehabilitas atau tidak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Iwa resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba.
[Baca juga: Iwa K Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus Narkoba]
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, mengatakan hasil tes oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri menunjukkan bahwa tiga linting rokok Iwa mengadung tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.
Dengan begitu pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti, yakni hasil tes urine Iwa dan hasil pemeriksaan kandungan ganja dalam tiga linting rokok milik pelantun lagu "Bebas" tersebut.
[Baca juga: Polisi: Iwa K Sudah Dua Bulan Konsumsi Ganja]
"IK itu resmi tersangka per hari ini. Tadi gelar perkara jam sepuluh (10.00 WIB). Sudah dibuatkan notulen gelar perkara sebagai peningkatan status, sudah resmi," kata Martua.
Adapun Iwa ditangkap di Terminal 1A Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareg, Tangerang, Banten, pada Sabtu (29/4/2017) kira-kira pukul 05.00 WIB karena kedapatan membawa tiga linting rokok yang diduga mengandung ganja.