Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Direhabilitasi, Iwa K Tak Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

Kompas.com - 03/05/2017, 21:35 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko menegaskan, meski nantinya penyanyi rap Iwa K harus menjalani rehabilitasi, proses hukumnya akan terus berjalan.

Sebagai informasi, Iwa ditangkap di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017), karena kedapatan membawa tiga linting rokok berisi ganja.

"Tidak berarti kalau ini masuk ke rehab kemudian proses hukumnya hilang atau berhenti, tidak. Kalau itu yang terjadi itu justru melanggar HAM, masa ditangkap tidak ada proses hukumnya," ujar Sulis di BNN, Cawang, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).

[Baca juga: Istri Iwa K Tuturkan Isi Hatinya]

Ia melanjutkan proses hukumnya wajib diselesaikan di pengadilan hingga vonis majelis hakim. Apakah nanti Iwa hanya rehabilitasi atau harus menjalani masa tahanan.

"Jadi harus dengan proses hukum. Nah sembari itu jalan, yang bersangkutan bisa ditempatkan di lembaga rehab. Seperti yang terjadi kepada Ridho Rhoma, sekarang dia ditempatkan di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat)," ucap Sulis.

[Baca juga: Salam Metal Iwa K di BNN]

Iwa hingga saat ini sudah dua kali menjalani tes assessment atau pemeriksaan tingkat kecanduan narkoba di BNN. Pelantun "Bebas" itu dinilai dari medis, psikis, hingga bidang hukumnya.

Kompas TV Iwa K Jalani Asesmen di BNN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com