Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirana Larasati Terbawa Emosi Saat Sidang Putusan Cerai

Kompas.com - 13/07/2017, 16:24 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Kirana Larasati, Nendi Haryadi, mengatakan bahwa kliennya terbawa emosi dalam ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Luapan emosi Kirana tumpah saat sidang perceraian dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat sekaligus putusan secara verstek.

Kirana, lanjut Nendi, tampak sedih ketika ibundanya Marlina menjadi saksi dalam sidang perceraiannya tadi.

"Karena kondisi Kirana kurang fit dan mungkin karena terbawa emosi keterangan ibunya yang jadi saksi, jadi ya sedihlah," ujar Nendi usai sidang.

Namun, Kirana tak sampai menitikkan air mata. Nendi hanya melihat raut wajah kliennya itu menampakkan ekspresi kesedihan.

"Sedih aja karena yang memberikan keterangan itu ibunya. jadi dia sedih. Mbak Kirana keliatan sedih aja kebawa emosi karena ibunya juga sedih," katanya.

Sementara, ibunda Kirana memberikan keterangan secara umum tentang praha rumah tangga putri dan menantunya.

"Keterangan ibunya bahwa mereka ada masalah sudah sejak kelahiran anak. Ada perbedaan visi yang tajam sampai akhirnya Kirana, pada Oktober 2016 pulang ke Jakarta dari Bandung dan sampai sekarang tidak bersatu lagi," kata Nendi.

"Dan sudah ada upaya mendamaikan, menasehati, dan menegur. Juga sudah ada pembicaraan kedua keluarga, namun menyerahkan ke mereka berdua untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka," ujarnya lagi.

Tama dan Kirana menikah pada 9 Mei 2015 lalu. Namun, pada akhir 2016, rumah tangga mereka diisukan retak karena tak ada lagi foto-foto Tama pada akun Instagram Kirana.

Namun, ketika itu manajer Kirana membantah telah terjadi prahara dalam pernikahan artis yang ditanganinya.

Kemudian pada 13 April 2017 lalu, Kirana kedapatan menyambangi ruang Pos Bantuan Hukum (PosBaKum) PA Jakarta Selatan. Beberapa setelahnya tepatnya pasa 21 April 2017, Kirana mengajukan gugatan cerai.

Hari ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati terhadap suaminya Tama Gandjar secara verstek.

Artinya, karena Tama selaku tergugat tak pernah hadir dari sidang pertama hingga saat ini, maka gugatan cerai dari penggugat bisa dikabulkan.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum alias belum resmi karena harus menunggu tanggapan dari pihak Tama yang berdomisili di Bandung.

Pihak PA Jakarta Selatan akan mengirimkan surat pemberitahuan isi putusan terlebih dulu kepada Tama melalui PA Bandung, Jawa Barat.

"Nanti setelah dia terima surat itu, dihitung 14 hari, kalau tidak ada upaya hukum dari Tama, maka perkaranya selesai. Kalau sudah selesai, berarti sudah sah bercerai. Tapi kalau belum melewati masa tersebut ya statusnya masih belum cerai. Jadi ini belum tentu terjadi perceraian karena nunggu 14 hari," ujar Nendi.

Dengan kata lain untuk saat ini hingga 14 hari ke depan, Kirana belum sah berstatus janda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau