Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Reifan Diduga Lanjutkan Memakai Sabu di Mobil

Kompas.com - 14/08/2017, 18:36 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com-- Artis sinetron Rio Reifan ditangkap dengan barang bukti sabu bekas pakai seberat 0,21 gram. Polisi menduga bahwa narkoba jenis sabu itu sebelumnya sudah digunakan oleh Rio.

"Informasinya yang bersangkutan menggunakan di salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko dalam jumpa pers, Senin (14/8/2017).

Lantaran pemakaian yang belum tuntas, diduga Rio melanjutkan memakai sabu di dalam mobil miliknya yang terparkir di pinggir jalan.

"Dan mungkin belum tuntas dan melanjutkann kembali di mobil yang diparkir di daerah Caman," ujarnya.

Bahkan Wijonarko membenarkan bahwa saat diamankan, pemain Tukang Bubur Naik Haji itu masih dalam keadaan tidak sadar.

"Iya (dalam keadaan tidak sadar). Secara sepintas dia normal tapi pas dicek urinenya masih positif menggunakan metafetamin," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Rio ditangkap saat mobilnya tengah berhenti di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

[Baca juga: Rio Reifan Ditangkap dengan Bukti Sabu Bekas Pakai]

 

Saat itu Rio diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara. Sayangnya, ia tak bisa menunjukkannya.

Polisi pun lantas menggeledah mobil yang ia tumpangi dan mendapati cangklong, pipet dan bong (alat hisap sabu) serta satu bungkus klip bening berisi sabu yang ditaruh di sarung kacamata.

Kasus ini bukanlah kasus narkoba pertama yang dihadapi Rio. Ia pernah ditangkap saat tengah bertransaksi dengan seorang bandar di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB.

Dari kasus tersebut, Rio dijatuhi hukuman selama 1 tahun dua bulan penjara. Namun, Rio dibebaskan setelah sembilan bulan menjalani masa tahanan.

[Baca juga: Polisi: Masyarakat Curigai Mobil Rio Reifan yang Terparkir Cukup Lama]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau