Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Reifan Diduga Lanjutkan Memakai Sabu di Mobil

Kompas.com - 14/08/2017, 18:36 WIB
|
EditorBestari Kumala Dewi

BEKASI, KOMPAS.com-- Artis sinetron Rio Reifan ditangkap dengan barang bukti sabu bekas pakai seberat 0,21 gram. Polisi menduga bahwa narkoba jenis sabu itu sebelumnya sudah digunakan oleh Rio.

"Informasinya yang bersangkutan menggunakan di salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko dalam jumpa pers, Senin (14/8/2017).

Lantaran pemakaian yang belum tuntas, diduga Rio melanjutkan memakai sabu di dalam mobil miliknya yang terparkir di pinggir jalan.

"Dan mungkin belum tuntas dan melanjutkann kembali di mobil yang diparkir di daerah Caman," ujarnya.

Bahkan Wijonarko membenarkan bahwa saat diamankan, pemain Tukang Bubur Naik Haji itu masih dalam keadaan tidak sadar.

"Iya (dalam keadaan tidak sadar). Secara sepintas dia normal tapi pas dicek urinenya masih positif menggunakan metafetamin," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Rio ditangkap saat mobilnya tengah berhenti di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

[Baca juga: Rio Reifan Ditangkap dengan Bukti Sabu Bekas Pakai]

 

Saat itu Rio diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara. Sayangnya, ia tak bisa menunjukkannya.

Polisi pun lantas menggeledah mobil yang ia tumpangi dan mendapati cangklong, pipet dan bong (alat hisap sabu) serta satu bungkus klip bening berisi sabu yang ditaruh di sarung kacamata.

Kasus ini bukanlah kasus narkoba pertama yang dihadapi Rio. Ia pernah ditangkap saat tengah bertransaksi dengan seorang bandar di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB.

Dari kasus tersebut, Rio dijatuhi hukuman selama 1 tahun dua bulan penjara. Namun, Rio dibebaskan setelah sembilan bulan menjalani masa tahanan.

[Baca juga: Polisi: Masyarakat Curigai Mobil Rio Reifan yang Terparkir Cukup Lama]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+