BEKASI, KOMPAS.com - Penangkapan artis sinetron Rio Reifan saat tengah berhenti di bahu jalan di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi berangkat dari kecurigaan petugas Satlantas yang saat itu sedang berpatroli.
"Jadi pada saat itu, petugas Satlantas tuh sudah dua kali melaksanakan patroli. Tapi terlihat kendaraan tersebut masih berada di pinggir jalan," ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko saat menggelar jumpa pers di Polres Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (14/8/2017).
Masyarakat yang melihat disebut Wijanarko mencurigai keberadaan mobil Rio yang berjenis sedan sedang terparkir di bahu jalan.
"Kemudian juga diinformasikan oleh masyarakat yang curiga, kemudian dilakukan pemeriksaan surat maupun kendaraan," kata Wijonarko.
"Ya masyarakat juga curiga karena kendaraan terparkir cukup lama," lanjutnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Rio ditangkap saat mobilnya tengah berhenti di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Saat itu Rio diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara. Namun, ia tak bisa menunjukkannya.
Polisi pun lantas menggeledah mobil yang ia tumpangi dan mendapati cangklong, pipet dan bong (alat hisap sabu) serta satu bungkus klip bening berisi sabu yang ditaruh di sarung kacamata.
Kasus ini bukanlah kasus narkoba pertama yang dihadapi Rio. Ia pernah ditangkap saat tengah bertransaksi dengan seorang bandar di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB.
Dari kasus tersebut, Rio dijatuhi hukuman selama satu tahun dua bulan penjara. Namun, Rio dibebaskan setelah sembilan bulan menjalani masa tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.