TANGERANG, KOMPAS.com - Penyanyi rap Iwa K menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017). Iwa duduk di kursi pesakitan karena kasus kepemilikan ganja.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Iwa dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 27 (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba.
"Pasalnya Undang Undang Narkotika. Ancaman hukumannya, karena ada Pasal 127 jadi antara 1 hari sampai 12 tahun. Tapi kita enggak tahu fakta di persidangan seperti apa," ucap kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu usai sidang.
Chris optimistis bahwa kliennya hanya akan dikenakan satu pasal saja, yakni Pasal 127. Pasalnya dalam keterangan saksi yakni dua orang penyidik dari kepolisian, Iwa tak pernah membeli ganja dari Yoris, Naomi dan juga Bayu yang ditangkap berdasarkan pengembangan kasus ini.
[Baca: Sidang Perdana Iwa K, Ini Isi Dakwaannya]
"Pasal 127 itu adalah pasal pengguna. Jadi kalau suatu dakwaan diikuti oleh Pasal 127, artinya dia besar kemungkinan dia sebagai pengguna. Jadi tidak menggunakan Pasal yang 111, Pasal 127 karena dia tidak ada transaksi. Jadi tadi di persidangan kita lihat tadi kan tidak ada fakta transaksi," katanya.
"Sehingga bisa kita simpulkan ini untuk penggunaan sendiri. Bukan dijual atau gimana. Ini ketergantungan saja," imbuh Chris.
Pihak kuasa hukum pun mengaku akan berusaha keras agar kliennya tak terjerat sebagai penyedia narkoba atau bandar.
[Baca: Meski Direhabilitasi, Iwa K Tak Bisa Lepas dari Jeratan Hukum]
"Tapi kami pengacara akan berusaha yang terbaik kami berharap bahwa Iwa bukan bandar jadi buang jauh-jauh persepsi itu jadi Iwa bukan sebagai korban. Hanya korban penggunaan, dan saya yakin hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan," ungkap Chris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.