Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibnu Jamil Tak Tuntut Harta Gana Gini dan Hak Asuh Anak

Kompas.com - 14/09/2017, 14:05 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada tuntutan soal harta gana gini ataupun hak asuh anak pada permohonan cerai artis peran Ibu Jamil atas istrinya, Ade Maya.

Hal itu diungkap kuasa hukum Ibnu, Agus Setiawan, usai sidang perdana perceraian Ibnu Jamil dengan Maya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

"Tidak ada perebutan harta gana gini atau masalah anak. Anak mungkin bisa diasuh secara bersama tidak ada perebutan," kata Agus.

"(Anak) ikut mamanya, Ibnu masih ketemu anaknya dan masih menafkahi," lanjut Agus.

Ibnu dan Maya menikah pada tahun 2006. Mereka dikaruniai seorang putra, Dhofin Maula Jamil.

Ditanya soal penyebab perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya, Agus tidak menyebut secara spesifik.

"Dalam rumah tangga biasalah ada percekcokan, ya mungkin percekcokan ini yang tidak selesaikan, masalah detilnya mungkin salah satu pihak keras yang satu enggak mau ngalah ditambah enggak ada komunikasi itu mungkin," tambahnya.

[Baca juga: Kuasa Hukum: Ibnu Jamil dan Ade Maya Sudah Cukup Lama Pisah Rumah]

Sidang kedua perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya dijadwalkan digelar pada 5 Oktober 2017 mendatang.

"Tanggal 5 Oktober masih agenda mediasi. Insya Allah Ibnu hadir untuk mediasi selanjutnya," imbuh Agus.

[Baca juga: Mediasi Ibnu Jamil dan Ade Maya Ditunda ]

Diberitakan sebelumnya Ibnu Jamil melayangkan permohonan cerai atas sang istri Ade Maya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2017) lalu.

Sebelum itu, pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menggugurkan gugatan cerai Ade terhadap Ibnu. Gugatan itu diajukan pada Rabu (8/3/2017).

[Baca juga: Sidang Cerai Perdana Ibnu Jamil dan Istri Digelar 14 September ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com