Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sambil Menangis Ridho Rhoma Berpelukan dengan Rhoma Irama

Kompas.com - 19/09/2017, 19:03 WIB
|
EditorAti Kamil

JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara untuk penyanyi dangdut Ridho Rhoma.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Edison M, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam sidang pada Selasa (19/9/2017).

"Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur (Jakarta Timur) selama enam bulan 10 hari," lanjutnya.

Baca juga: Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

Ridho Rhoma menyatakan menerima putusan tersebut.

"Ya, saya menerima," kata Ridho seraya mengangguk.

Sementara itu, Rhoma Irama, yang hadir dalam sidang anaknya tersebut, tersenyum.

Baca juga: Rhoma Irama Hadiri Sidang Putusan Ridho Rhoma

Usai sidang Ridho Rhoma dan Rhoma Irama bertemu dengan para wartawan. Ridho dan Rhoma berpelukan. Wajah Ridho tampak sendu dan akhirnya ia menitikkan air mata.

Rhoma Irama lalu menyatakan bersyukur mendengar putusan Majelis Hakim tersebut.

"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, yang telah menjatuhkan hukuman kepada anak saya, yang menurut saya adil," tutur Rhoma.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+