Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iwa K Divonis Rabu Ini, Berikut Perjalanan Kasus Ganjanya

Kompas.com - 27/09/2017, 06:55 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

Mendengar pertanyaan hakim, wajah rapper kawakan ini langsung memerah. Ia menangis.

"Ini tentang kenyamanan saya dalam memanggung, dan itu juga berkaitan pastinya dengan keluarga saya," ujar Iwa seraya menghapus air matanya.

Meratapi kesedihannya, Iwa K menunduk dan menggeleng-gelangkan kepala.

"Saya menyesal," ucap Iwa K dengan suara bergetar.

20 September 2017, Iwa K dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Dengan demikian kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan ketentuan terdakwa ditempatkan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi," kata JPU di ruang sidang.

Baca: Istri Iwa K Selalu Setia Mendampingi

Alih-alih mengajukan pledoi, Iwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, justru mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman.  Klemensi sengaja diajukan agar Iwa dapat kembali bekerja untun menafkahi anak dan istrinya.

"Yang paling penting, Iwa ini punya anak dua. Yang satu masih satu tahun, yang kedua sembilam tahun. Semua bergantung sama Iwa. Itu yang kami munculkan dalam klemensi," kata Chris.

Baca: Alasan Pihak Iwa K Ajukan Permohonan Keringanan Hukuman

"Supaya hakim melihat kalau Iwa ini terlalu lama ditahan itu ada anaknya," ucapnya menambahkan.

Selain alasan itu, kuasa hukum Iwa juga menilai bahwa tuntutan jaksa masih terlalu berat untuk pelantun "Malam Indah" itu.

"Yang pasti lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tapi tidak mau Iwa bebas, tidak. Karena ada aturannya. Tapi lebih ringan dari tuntutan jaksa," ucapnya.

27 September 2017, Iwa K dijadwalkan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com