TANGERANG, KOMPAS.com - Penyanyi rap Iwa K divonis 6 bulan rehabilitasi oleh Ketua Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
Sun mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni sikap sopan dan kooperatif Iwa, serta pengakuan dan penyesalannya atas penggunaan narkoba.
Keputusan itu pun diterima oleh pihak Iwa dan juga jaksa penuntut umum (JPU).
[Baca juga: Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Bisa Segera Bebas]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.